Polisi Melarang Kendaraan Roda 2 dari Selatan Melintasi Jembatan Mayangkara Surabaya

jpnn.com - SURABAYA - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi melarang kendaraan roda dua (R2) melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan atau Sidoarjo (Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wonokromo). Keputusan ini diambil polisi setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan kebijakan tersebut diambil seusai terjadinya kecelakaan yang membuat pengendara motor asal Sidoarjo meninggal di Jembatan Mayangkara.
"Sebenarnya penutupan sudah dilakukan dua hari kemarin dan rambu larangan masuk dari arah selatan atau Sidoarjo sudah dipasang," kata Arif dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/1).
Saat ini, pihaknya akan terus menyosialisasikan kepada pengguna di Jalan Ahmad Yani maupun kendaraan dari arah Surabaya menuju Sidoarjo.
Dia menegaskan sosialisasi akan dilakukan selama sepekan ke depan.
“Kendaraan roda dua sudah dilarang naik atau melintas di Jembatan Mayangkara 24 jam," ungkap Arif.
Dia menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi di Jembatan Mayangkara tersebut dalam kurun waktu satu tahun memang hanya sekali, tetapi hal itu mengakibatkan fatalitas kecelakaan cukup tinggi.
"Kalau data kecelakaan selama satu tahun hanya sekali. Karena fatalitasnya tinggi sekali, jadi, kami ambil jalan tengahnya kendaraan dari arah selatan bisa lewat bawah, karena kapasitas jalan masih mencukupi," ujar Arif.
Polisi resmi melarang kendaraan roda dua (R2) melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan atau Sidoarjo (Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wonokromo).
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas